TKBM Pangkalbalam Libur Pada H-3 Lebaran
Kebijakan pengurangan jumlah truk yang dimuat dengan kapal penumpang, mengingat arus mudik terhitung pada H-7 Lebaran yang mengalami peningkatan cukup signifikan. “Maksimal hanya 10 truk muatan di kapal penumpang tersebut, biasanya kapal roro tersebut membawa 30 hingga 40 truk,” jelasnya.
Contohnya, KM Srikandi yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam tujuan Jakarta, membawa 500 penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut 10 truk. Kendaraan tersebut ditempatkan di lantai pertama kapal, sedangkan lantai dua untuk penumpang. “Biasanya lantai dua kapal ini digunakan untuk truk, namun selama arus mudik ini digunakan untuk penumpang,” katanya.
Apabila tidak ada pengurangan jumlah truk, dikhawatirkan terjadi penumpukan penumpang di terminal pelabuhan. Hal itu rawan kecelakaan di laut selama arus mudik tahun ini. “Kebijakan ini hanya berlaku selama arus mudik saja. Pada hari biasa, operator kapal bisa kembali memuat truk bermuatan berbagai kebutuhan pokok yang disesuaikan dengan kapasitas kapal roro tersebut,” pungkasnya. (Ant)