Pengelolaan Sampah di Banyumas Butuh Perbup

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Sistem pengelolaan sampah pada sumbernya yang sudah diterapkan selama 7 bulan di Kabupaten Banyumas, ternyata belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Sampah masih menjadi masalah yang pelik di Banyumas. Kalangan DPRD mendesak agar bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembentukan tim terpadu pengelolaan sampah.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyampaikan, harus dibentuknya tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait, baik unsur pemerintah maupun swasta. Dan, untuk menguatkan regulasi tim terpadu tersebut, harus ada perbup, sehingga berlaku mengikat.

“Supaya pola kerja pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas lebih efektif, harus dibentuk tim terpadu yang tugas dan kewenangannya diatur dalam perbup, sehingga mengikat. Karena sudah tujuh bulan berjalan dan masalah sampah belum tertangani dengan baik,” kata Yoga, Minggu (23/6/2019) malam.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama. -Foto: Hermiana E. Effendi

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena UU tersebut sudah lama berlaku, seharusnya daerah termasuk Banyumas sudah menindaklanjuti dengan perda atau perbup untuk mengatur teknis teknis pelaksanaannya di lapangan.

Dalam UU pengelolaan sampah sudah diatur mulai dari pengumpulan sampah, pengangkutan dan pemrosesan atau pemilahan. Sehingga, seharusnya  sekarang sudah tidak diperlukan lagi adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun yang terjadi di Banyumas masih meributkan TPA, karena residu pengolahan sampah masih sangat tinggi.

Lihat juga...