Penyidikan Kasus Suap, KPK Panggil Bupati Lampung Tengah

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam penyidikan kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Loekman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain Loekman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Khamami, yakni Wakil Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS), pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K).

Untuk Sibron Azis dan Kardinal saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas IA Tanjungkarang, Lampung.

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku “fee” proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran “fee” atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Lihat juga...