Dua Catatan Keberatan Warnai Rekapitulasi Perhitungan Suara di Banyumas
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Dalam rapat pleno akhir rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu di Kabupaten Banyumas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menyertakan dua catatan keberatan dari saksi.
Keberatan tersebut terkait adanya penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Wangon dan penyerahan DA1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbang yang tidak dibungkus sampul.
“Ada dua catatan keberatan yaitu di Kecamatan Wangon dan Sumbang, namun sudah kita jelaskan dan semua tim sukses peserta pemilu sudah bisa menerima penjelasan kita. Artinya semua clear, sudah tidak ada masalah lagi,” terang Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi usai pleno terakhir pada Jumat (3/5/2019) malam.
Dalam rapat pleno, KPU membacakan perolehan suara pada tiap kecamatan untuk suara pilpres dan DPD, serta pembacaan perolehan suara per daerah pemilihan (Dapil) untuk partai politik peserta pemilu.
Secara umum tidak ada yang memprotes hasil perhitungan suara, baik dari kalangan saksi peserta pemilu maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta para tokoh yang hadir.
“Pemilu 2019 ini, sangat kondusif dan pertisipasi pemilih juga mengalami peningkatan dibanding Pilgub dan Pilkada kemarin. Sekarang partisipasi pemilih sampai 80 persen,” kata Imam Arif.

Sementara itu, saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Banyumas, Khaerul Anwar mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kecurangan untuk perolehan suara Prabowo-Sandi di Banyumas. Keberatan yang diajukan saksi, sebatas masalah penyerahan DA1 yang tidak terbungkus amplop.