Petani Duku di Purbalingga Diminta Gunakan Teknik Brongsong

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga mengimbau agar para petani duku di sentra duku Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga menggunakan teknik brongsong untuk mengamankan buah duku. Imbauan ini dikeluarkan Dinpertan Purbalingga, untuk mengatasi menurunnya hasil panen duku tahun ini.

Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga, Lily Purwati mengatakan, teknik brongsong dengan menggunakan anyaman bambu yang dipasang di pohon ini, tidak hanya melindungi buah duku dari hujan yang menyebabkan buah duku belum siap panen rontok, tetapi juga untuk menjaga kualitas duku. Sebab, brongsong juga bisa melindungi buah duku dari berbagai hama penyakit.

“Jadi banyak keuntungan dari teknik brongsong ini, buah tidak jatuh sebelum masa panen dan juga terhindar dari serangan hama ataupun lalat buah yang biasanya banyak bermunculan menjelang musim panen,” terangnya, Senin (8/4/2019).

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Lily Purwati. – Foto: Hermiana E. Effendi

Menurut Lily, beberapa petani duku di Desa Kalikajar sudah menerapkan teknik brongsong dan mereka bisa memanen duku dengan hasil yang cukup baik. Dari sisi harga, duku yang dibrongsong juga lebih mahal, harganya bisa mencapai Rp 15.000 per kilogram, sementara duku yang tidak dibrongsong hanya laku Rp 5.000 per kilogram.

Sebagaimana diketahui, panen duku Kalikajar tahun ini menurun hingga 90 persen di banding tahun lalu. Hal tersebut akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan banyak buah duku rontok sebelum masak.

Sementara itu, untuk mempromosikan duku Kalikajar yang terkenal rasanya manis ini, Dinpertan Kabupaten Purbalingga juga sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain mengajukan sertifikat duku Kalikajar dan sertifikat tersebut sudah turun tahun 2018 lalu. Dimana Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sudah mengeluarkan sertifikat Nomor 33/03.3.15-0006-04/208, tertanggal 20 Juni 2018, dimana duku Kalikajar menerima sertifikat prima tiga. Yaitu sertifikat perihal pengakuan jaminan keamanan produk pangan segar.

“Dengan adanya sertifikat prima tiga ini, maka duku Kalikajar dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi. Terutama aman dan bebas dari residu bahan-bahan kimia sintetis,” terangnya.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga sudah mengeluarkan sertifikat Nomor 836/PVL/2018 tertanggal 16 November 2018, yang menyatakan duku Kalikajar telah terdaftar dalam Tanda Daftar Varietas Tanaman. Seritifat ini merupakan pengakuan bahwa duku Kalikajar telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

“Tentunya petani duku Kalikajar diuntungkan dengan keluarnya dua sertifikat tersebut, sehingga yang harus dilakukan sekarang adalah menjaga kualitas dan kuantitas hasil panen duku,” kata Lily.

Lebih lanjut Lily menjelaskan, dalam hal pembibitan, duku Kalikajar juga sudah mengantongi sertifikat Kebun Induk serta sertifikat pelabelan bibit. Dengan demikian, duku Kalikajar bisa menjadi pusat perbibitan unggul dan hal tersebut saat ini sedang dirintis dengan menggandeng para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Lihat juga...