Korupsi Dana Desa Kades Loke Masih Disidang
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Kasus penyalahgunaan dana desa kembali menyeret Kepala Desa (Kades) di kabupaten Sikka. Setelah sebelumnya Kades Runut, Kecamatan Waigete telah divonis penjara, kini Kades Loke Kecamatan Mego masih menunggu keputusan pengadilan Tipikor Kupang.

“Kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Loke sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sejak 10 April 2019 lalu,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman tanjung, SH, Kamis (25/4/2019).
Kades Loke menyalahgunakan dana desa setelah diadakan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka. Kasusnya ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Sikka, dan diserahkan ke penuntut umum Kejari Sikka, Selasa (26/3/2019).
“Penyerahan tahap dua berkas perkara dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Sikka, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap. Setelah kami cek, berkasnya beserta barang bukti dan tersangkanya kami limpahkan ke Tipikor Kupang,” tandasnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S. Oematan, S.H, menyebut, tersangka berinisial BBN sesuai audit Inspektorat Kabupaten Sikka menyelewengkan dana desa Rp116 juta.
“Saat kasusnya sedang dalam penyidikan Polres Sikka, tersangka BBN telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp116 juta. Pengembalian dilakukan sesudah batas waktu 60 hari sejak diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka,” jelasnya.
Kepala Desa Loke disebutnya, sudah mengembalikan uang kerugian negara dengan menyetor langsung ke rekening desa. Seharusnya, uang tersebut disetor melalui Inspektoprat Sikka atau setelah itu dilaporkan ke Inspektorat. “Kami belum mengecek modus yang dilakukan oleh kepala desa menyelewengkan dana desa tersebut, Demikian juga dana yang diselewengkan tersebut dipergunakan untuk apa,” tuturnya.