Walkot Balikpapan Usulkan Damkar-BPBD, Terpisah
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), diminta untuk selalu siap siaga dalam menghadapi bencana, baik berupa kebakaran, banjir maupun tanah longsor. Untuk itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk memisahkan satuan penanggulangan bencana dengan satuan pemadam kebakaran.
“Karena tugasnya semakin banyak, tapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas kerja di daerah,” katanya, dalam peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke 100 di halaman kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (18/3/2019).
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan organisasi penanggulangan bencana maupun masyarakat.
Menurut Wali Kota, usulan pemisahan tersebut karena beban kerja pada BPBD cukup besar. Seperti kebakaran hutan itu dalam undang-undang termasuk bencana, sehingga BPBD turut serta menanggulanginya.
“Makanya, beban kerja dilihat juga, karena kan persoalannya, seperti kebakaran hutan itu dalam undang-undang termasuk bencana. Padahal, peralatan penanggulangan milik satuan pemadam. Ini perlu di-clear-kan dulu,” katanya.
Bila rencana itu terealisasi, maka satuan pemadam kebakaran tidak lagi tergabung dalam BPBD. Melainkan menjadi organisasi yang berdiri sendiri.
Terpisah, Kepala BPBD Balikpapan, Suseno, mengungkapkan rencana pemisahan itu harus melalui pembahasan yang komprehensif, karena menyangkut efisiensi dan koordinasi.
“Kalau dilihat dari sisi aturan, ya memungkinkan. Di Indonesia ini ada pemadam kebakaran yang gabung dengan Satpol PP, ada yang dengan BPBD, ada juga yang berdiri sendiri. Nanti juga berhubungan dengan fasilitas sarana dan prasarananya,” tutur Suseno.
Dia menilai, di Kota Balikpapan akan lebih efisien, jika satuan pemadam kebakaran tetap bergabung dengan BPBD. “Tapi kan ada pertimbangan yang lain, harus melalui kajian untuk pengembangan organisasi,” tandasnya.
Suseno menambahkan, untuk memisahkan organidasi perangkat darah itu nantinya diperlukan kajian yang dilakukan oleh berbagai instansi, mulai dari BPBD, Organisasi Tata Laksana (Ortal), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan BPBD.
“Perlu kajian dari instansi yang berkaitan, tidak hanya dari BPBD saja,” tutupnya.