BNNP Sumbar Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi
Editor: Koko Triarko
PADANG – Dua pelaku pengedar sabu-sabu lintas provinsi, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Akses Bandara lntemasional Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/3).
Kepala BNNP Sumatra Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin, menjelaskan, tertangkapnya dua orang tersangka itu, juga berkat kerja sama dengan Kasat Lantas Padang Pariaman.
Ketika itu, target tampak menghindari razia yang dilakukan oleh Lantas Padang Pariaman. Kabid Brantas BNNP Sumatra Barat, AKBP Emrizal Hanas, pun kemudian berkoordinasi dengan pihak Lantas.
“Setelah akses jalan tersangka dihadang oleh Satlinmas yang merupakan hasil koordinasi yang dilakukan, kami dari BNNP langsung menangkap tersangka,” katanya, Senin (18/3/2019).
Dia menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke BNNP Sumatra Barat. Setelah memastikan di lapangan, ternyata benar ada masyarakat yang membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Padang.
Ia menjelaskan, seorang berinisial Y (37), warga Ampang, Karang Ganting, Kuranji ,Padang. Y awalnya mencoba melarikan diri, BNNP pun terpaksa menembak kaki kirinya dengan peluru tajam. Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan, dan kini tengah menjalani perawatan oleh BNNP Sumatra Barat.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka satunya lagi, berinisial BP (26), warga Durian Tarung, Kecamatan Kuranji, Padang, berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, didapatkan narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Pekanbaru menuju Padang sejumlah 1 kilogram.
“Selain satu kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya, berupa satu buah dompet warna hitam yang berisi KTP, SIM dan dua lembar Kartu Kredit, satu unit handphone, satu unit mobil avanza dan uang Rp320.000,” ujarnya.
Ia menyebutkan, modus yang dilakukan oleh tersangka, disuruh oleh seseorang membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau, dan dibawa ke kota Padang.
Khasril juga menyatakan, selama kurun waktu dua minggu ini, BNNP Sumatra Barat telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika dengan berat dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut merupakan kiriman dari Pekanbaru, yang akan didistribusikan ke Kota Padang.
“Sejauh ini dari keterangan tersangka, sabu-sabu dalam bentuk kristal keras itu diedarkan ke wilayah Kota Padang, dan bukan untuk pesanan di Lapas seperti penangkapan sebelumnya, yang dilakukan oleh BNNP Sumatra Barat,” ungkapnya.
Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
Khasril menyatakan, penangkapan yang dilakukan hingga pertengahan Maret 2019, terbilang hasil tangkapan besar. Berbeda dengan tahun kemarin, dengan target untuk BNNP Sumatra Barat 12 kasus, dan semuanya tercapai. Sedangkan untuk target BNN tingkat kabupaten dan kota itu ada 22 kasus.
“Artinya, kita akan terus berkerja, meskipun sudah melebihi target kasus yang diberikan. Jika tidak ada laporan dari masyarakat, maka kita akan cari informasinya. Karena kita ingin narkotika itu tidak beredar di wilayah Sumatra Barat ini,” tegasnya.