Nilai Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka Turun
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 35 anggota DPRD Sikka mengalami penurunan. Penurunan terjadi setelah tunjangan yang diterima di 2018 lalu ada dugaan Mark Up.

“Uang tunjangan perumahan memang sudah diterima 32 anggota dewan untuk Januari ini. Sementara uang transportasi diterima semua anggota dewan termasuk tiga pimpinan dewan,” sebut Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David, SH, Rabu (6/2/2019).
Besarnya tunjangan perumahan yang diterima setiap anggota dewa Rp6,25 juta per-bulan. Sementara tunjangan transportasi yang diterima Rp9 juta per-bulan. Jumlah itu, lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima di 2018 lalu.
Namun, semua anggota dewan menerimanya. Besarnya tunjangan perumahan Rp10 juta per bulan, dan tunjangan transportasi Rp12,5 juta per bulan. Yang diterima di 2018 merujuk Perbup No.45/2017, tentang Perubahan atas Perbup No.35/2017, tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017,” jelasnya.
Perbup No.45/2017, merupakan tindak lanjut dari Perda APBD 2018 Sikka, Permendagri dan PP No.18/2017, tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. “Tunjangan yang diterima sekarang berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2018, tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019. Perbup ini tidak termuat dalam Perda APBD 2019,” tegasnya.
Saat asistensi RAPBD 2019 oleh Pemprov NTT, yang menjadi acuan adalah Perbup No.45/2017. APBD 2019 tidak memuat Perbup No.33/2018, sehingga pihaknya mempertanyakan dasar hukum pemberian tunjungan tersebut. “Anggota DPRD Kabupaten Ende saja, menerima tunjangan perumahan Rp10 juta setiap bulannya, serta tunjangan transportasi Rp13,5 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, menegaskan, APBD 2018 Sikka, akan segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu untuk mengetahuai, ada atau tidaknya temuan, agar bisa ditindaklanjuti. “Sesuai kesepatakan antara pemerintah dengan penegak hukum, jika ada temuan maka diberi batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikannya. Jika tidak dikembalikan maka kasusnya akan diteruskan ke aparat penegak hukum, untuk diproses hukum,” tegasnya.
Roby menyebut, jumlah uang yang harus dikembalikan anggota DPRD Sikka di 2018 sebesar Rp3,4 miliar. Oleh karenanya di 2019, pemerintah membayar tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka sesuai Perbup No.33/2018, tentang Harga Satuan Barang dan Biaya. “Semua anggota dewan sudah terima tunjangan ini sejak bulan Januari 2019, dan jumlah ini merupakan harga yang layak. Kalau jumlah yang diterima di 2018 tersebut tidak berdasar dan bisa dikatakan mark up,” sebutnya.
Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Sikka di 2019, sudah sesuai survey harga pasar. Bila harga pasarnya sama seperti yang ditetapkan dalam perbup, berarti tidak ada permasalahan. Tetapi bila ada perbedaan, maka dikatakan ada masalah.