Pemkot Surabaya Didesak Revitalisasi Bangunan Kuno

Ilustrasi

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi C lainnya, Vinsensius Awey. Ia mengatakan bahwa pembiaran bangunan kuno dengan kondisi yang tidak terurus itu merupakan bagian dari palanggaran Perda Nomor 5/ 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.

“Melakukan pembiaran itu, pemiliknya bisa dikenakan sanksi melanggar Perda,” ujarnya.

Harusnya, lanjut dia Pemkot Surabaya tidak lagi melakukan pengecatan warna warni terhadap bangunan kuno yang tercatat dalam daftar Cagar Budaya karena akan mengurangi nilai sejarah yang terkandung.

“Kembalikan ke warna aslinya. Kalaupun ada program pengecatan harusnya hanya pada sisi tertentu saja, seperti jendela, kolom atau ornamennya saja. Jangan semuanya di cat seperti yang sekarang terjadi di Jalan Panggung, Pabean itu,” tambahnya. [Ant]

Lihat juga...