Pemprov Kaltara Terapkan Layanan Izin Usaha Terintegrasi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerapkan sistem “online single submission” (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai November 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Risdianto, di Tanjung Selor, Jumat, mengatakan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi di Kaltara.

“Sebagai provinsi termuda, Kaltara butuh berbagai kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi,” katanya.

Hal itu juga sebagai amanat PP Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan OSS.

Sistem OSS juga akan diberlakukan bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP tersebut berlaku. “Termasuk yang memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usahanya,” ujar dia.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya, kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan akta notaris.

Perizinan menggunakan sistem OSS dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Risdianto menyatakan, penerapan pelayanan terpadu satu pintu dengan OSS ini diharapkan efektif mengurangi birokasi dan mempermudah para pelaku usaha.

Keuntungannya antara lain perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberikan kepastian.

“Terintegrasi secara elektronik dan lebih praktis bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” jelas Risdianto. (Ant)

Lihat juga...