Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan menertibkan penangkapan hiu yang dilarang oleh undang-undang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hiu yang dilindungi Undang-undang itu tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan pancing tuna atau nelayan lainnya dan kedepan kita akan terus ditertipkan penangkapan hiu yang dilindungi,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh.
WPP 572 meliputi, perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda dan secara administrasi, WPP 572 berada di sebelah utara berbatasan dengan India.
Kemudian, sebelah timur berbatasan dengan pantai barat Pulau Sumatera, sebelah selatan berbatasan dengan Australia, dan sebelah Barat Sumatera Samudera Hindia.
“Wilayah pengawasan PSDKP Lampulo, Banda Aceh tergolong luas dan secara umum WPP 572 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia India dan di sebelah Selatan berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia Autralia dan jika ditarik garis ke Selatan menyusuri batas WPP 571 hingga perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh,” jelas Basri. (Ant)