Ombudsman RI Rumuskan LAHP Pencemaran Sungai Cileungsi
Editor: Koko Triarko
BOGOR – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, tengah merumuskan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk ditujukan kepada dua instansi yang dinilai bertanggungjawab, terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kedua instansi itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kementerian Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
Kedua instansi tersebut, oleh Ombusdman RI Jakarta Raya, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, guna dimintai klarifikasi dalam pengawasan, terkait pencemaran Sungai Cileungsi, pada Rabu (10/10).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan DLH Kabupaten Bogor. LAHP dalam perumusan dan akan direkomendasikan segera mungkin,” tegas Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, melalui siaran persnya, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, pihak yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi adalah mereka yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran di Sungai Cileungsi, yang berimbas ke Sungai Bekasi, tetapi tidak melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya.
