Perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah Darurat Pemberantasan Pukat Harimau
“Pengusaha perikanan yang masih membandel dan menyimpan pukat trawl yang tidak ramah lingkungan itu, juga harus diproses hukum,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluhkan masih beroperasinya kapal pukat harimau di daerah itu.
“Padahal, alat tangkap tersebut, telah dilarang beroperasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di seluruh perairan Indonesia,” kata Ketua KNTM Sibolga Tapanuli Tengah, Ikhmadluddin Lubis kepada wartawan, Jumat (7/9).
Diduga, menurut dia, beroperasinya kapal pukat trawl itu, karena lemahnya pengawasan dari aparat hukum dan instansi terkait.
“Kita sangat kecewa terhadap aparat hukum dan instansi terkait yang tebang pilih dalam melakukan penertiban pukat trawl yang dilarang pemerintah,” ujar Lubis. Ia mengatakan, pemberantasan pukat trawl tersebut sangat mudah dilakukan jika instansi dan aparat terkait mau bekerja dengan serius.
“Pintu hanya satu, tapi kenapa tidak bisa ditangkap. Tidak ada pintu yang lain, mereka keluar dan masuk dari situ juga. Tangkahan tempat bongkar ikan kapal trawl juga jelas,” ucap dia. (Ant)