MA Kabulkan Dua Gugatan soal Eks Napi Korupsi Nyaleg
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Dua dari 12 gugatan atau uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 terkait larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri jadi anggota DPR, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Dari 12 gugatan yang diajukan terkait KPPU, MA hanya menerima dua permohonan atas nama Pemohon Lucianty dan Jumanto. Sementara 10 gugatan lain ditolak MA,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Abdullah menyebutkan alasan penolakan 10 gugatan tersebut di antaranya karena sudah diputus dalam perkara sebelumnya, objek gugatan tidak tepat atau error, dan tidak dapat diterima.
“Alasan hakim menolak 10 gugatan tersebut, karena sudah pernah di putus sebelumnya, obyeknya salah tempat dan tidak dapat diterima. Sehingga MA menganggap gugatan tersebut harus ditolak,” ujarnya.
Walaupun gugatan para Pemohon ditolak, tapi putusan MA yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg tetap berlaku bagi seluruh Pemohon. “Karena putusan berlaku umum dan mengikat bagi semua orang, sehingga kekuatan hukumnya sama,” sebutnya.
Lebih jauh Abdullah mengatakan, alasan sejumlah gugatan uji materi peraturan perundang-undangan itu ditolak bukan karena persoalan substansi melainkan telah diputuskan dalam perkara sebelumnya dan ada kesalahan objek permohonan. Karena yang dibatalkan aturan pasal dari PKPU itu sendiri, maka aturan ini tetap berlaku pada yang lain.
“Meskipun MA mengabulkan uji materil PKPU terkait larang caleg bagi mantan narapidana korupsi, MA tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi. Dan ini terlihat dari sejumlah putusan perkara korupsi yang hukuman pidananya rata-rata dinaikkan dalam tingkat kasasi,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, alasan MA mengabulkan gugatan Pemohon disebabkan aturan PKPU itu bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Secara substansi MA sependapat dengan KPU, tapi secara norma harus diatur dalam UU, bukan pada pelaksanaan (PKPU).
Sebelumnya, larangan soal eks napi kasus korupsi dilarang mendaftar jadi caleg itu digugat 12 pemohon. Selain Lucianty dan Jumanto, larangan itu juga digugat Wa Ode Nurhayati, M Taufik, Djekmon Amisi, Abdulah Puteh, Mansyur Masie Abunawas, Abdul Gani Aup dkk, Usman Effendi, dan Ririn Rosyana.