Bawaslu Minahasa Tenggara Incar Bacaleg Curi Start

Ilustrasi atribut kampanye - dok CDN

MINAHASA TENGGARA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menegaskan akan mengincar para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berkampanye di luar tahapan.

“Kami akan mengincar mereka (Bacaleg) yang mulai berkampanye di luar tahapan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan, Senin (27/8/2018).

Menurut Jobby meski telah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), namun bagi para Bacaleg belum diperbolehkan berkampanye sampai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Untuk berkampanye, nanti tiga hari setelah ditetapkannya DCT dan berstatus calon legislatif,” katanya.

Lebih lanjut kata Jobby, Bawaslu saat ini melakukan pengawasan pra kampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg.

“Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat termasuk media sosial.

“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum atau pun di medsos,” tandasnya. [Ant]

Lihat juga...