Pelanggaran Lalulintas di Jambi Turun 42 Persen

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi mencatat, jumlah bukti pelanggaran (tilang) lalulintas yang dikeluarkan kepada pelanggar lalu lintas di Provinsi Jambi menurun 42 persen.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Didik Mulyanto melalui Kasubdit Bin Gakum AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, untuk semester I/2018, ada 16.713 surat tilang yang dikeluarkan jajarannya. Di periode yang sama tahun lalu, jumlah yang dikeluarkan mencapai 28.842 lembar surat tilang.

Dari evaluasinya, sebelas satuan kerja polres/polresta dan jajaran Polda Jambi, hampir seluruhnya mencatat adanya penurunan pelanggaran tilang. Kondisi tersebut diharapkan akan semakin menurun hingga akhir tahun mendatang. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas tetap terjaga dengan baik.

“Hanya ada tiga polres yang mengalami kenaikan pelanggaran tilang pada enam bulan terakhir ini, yakni di Polres Batanghari dan Muarojambi naik masing-masing sebesar 55 persen dan enam persen, dan di Polres Kerinci terjadi kenaikan luar biasa mencapai tiga ratus persen lebih,” kata Mokhamad Lutfi.

Sementara di delapan satuan kerja bidang lalu lintas lainnya, terjadi penurunan angka pelanggaran. (Ant)

Lihat juga...