PADANG – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat, baru menerima 17 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh masyarakat di daerah ini.
Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan, penyerahan ikan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi, bahwa ikan yang mereka pelihara merupakan jenis ikan berbahaya dan harus diserahkan kepada pihaknya.
“Terakhir, ikan yang diserahkan kepada kami pada Sabtu (21/7), yakni ikan aligator gar florida, yang memiliki panjang hampir satu meter dan langsung kami karantina,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).
Ia mengatakan, pertama kali masyarakat melakukan penyerahan pada Rabu (4/7), yakni 14 ekor invasif yang terdiri dari dua ekor ikan aligator gar spatula, satu ekor ikan aligator gar florida, satu ekor ikan tarpon, dan 10 ekor ikan sapu-sapu.
“Penyerahan pertama itu dilakukan oleh Komunitas Ikan Predator Minang yang memelihara ikan tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, masyarakat datang lagi pada Senin (9/7), mereka menyerahkan dua ekor ikan aligator spatula gar kepada BKIPM.
“Ada lagi masyarakat di Payakumbuh yang melapor kepada kami, bahwa mereka memelihara ikan invasif ini dan minta dijemput. Kita akan datang ke lokasi dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Ia menjelaskan, ikan barbahaya atau invasif ini tidak boleh dipelihara sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah NKRI.
Ia menjelaskan, ikan yang tergolong dengan ikan jenis invasif itu terdapat 152 spesies dan kemungkinan dipelihara oleh warga Sumbar.
Stasiun BKIPM membuka posko penyerahan secara sukarela ikan invasif mulai dari 1 Juli hingga 31 Juli 2018.
“Kita beri waktu masyarakat untuk bisa menyerahkannya secara sukarela selama satu bulan ini. Setelah itu, baru kita bentuk tim melakukan penindakan terhadap orang yang tetap memeliharanya,” katanya.
Biasanya, jenis ikan invasif yang dipelihara oleh masyarakat Sumbar, seperti ikan aligator, ikan arapaima, dan ikan piranha.
“Kami mengimbau masyarakat yang memelihara ikan ini, agar menyerahkannya kepada posko yang telah kami bentuk,” katanya. (Ant)