MK Tolak Uji Materi UU Parpol
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), menolak uji materi Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang diajukan oleh Yahya Karomi, Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hak MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang Partai Politik.
Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi UU Partai Politik,” kata Hakim Anggota MK, Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, norma Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2011 serta Pasal 24 UU 2/2008 tersebut dijadikan dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengambil keputusan untuk mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Dengan adanya hal tersebut, telah merugikan kepentingan Pemohon yang merupakan anggota sah dari PPP. Akibat pelaksanaan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, menyebabkan adanya konflik internal partai politik terkait keabsahan kepengurusan DPP PPP.
“Bahwa kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut berkaitan dengan persyaratan permohonan dan perselisihan internal, karena seharusnya Menteri a quo tidak boleh menerbitkan surat keputusan selama masih ada konflik kepengurusan partai politik. Faktanya, dari beberapa partai politik yang berselisih seperti PPP, Partai Golkar dan PKPI, Menkum HAM tetap menerbitkan SK kepengurusan bagi pengurus yang mendukung Pemerintah,” kata Suhartoyo.