Setnov Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA -—- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Setya Novanto (Setnov,) mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Made Oka Masagung, seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Setnov.

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Proyek KTP Elektronik tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012 menghabiskan anggaran sebesar 5,9 triliun rupiah.

Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Setnov datang terlebih dahulu dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Made Oka menyusul tiba beberapa menit kemudian. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan pada saat ditanya seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan tersangka Setnov dan Made Oka.

Kedua tersangka tersebut kemungkinan akan diperiksa secara bersamaan atau dikronfontir terkait kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

“Setya Novanto hari ini akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 orang tersangka sekaligus, masing-masing Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan masing-masing atas nama Irvanto dan Made Oka,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kedelapan tersangka tersebut adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perkara e-KTP sudah ditahan penyidik KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta. Mereka telah menjalani masa tahanan sementara sambil menunggu berkas perkaranya selesai (P21) untuk kemudian segera dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan.

Tersangka Made Oka Masagung (rompi oranye) tiba di Gedung KPK Jakarta-Foto: Eko Sulestyono.

Tersangka Irvanto dan Made Oka selama ini diduga telah mengumpulkan sekaligus menyimpan sejumlah aliran dana yang berasal dari proyek e-KTP dalam bentuk mata uang asing yaitu Dolar Amerika (USD).

Total jumlah uang yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka tersebut diperkirakan sekitar 7,3 juta USD, uang tersebut kemudian diberikan kepada terdangka Setnov secara bertahap.

Lihat juga...