Setnov Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA -—- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Setya Novanto (Setnov,) mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Made Oka Masagung, seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Setnov.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Proyek KTP Elektronik tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012 menghabiskan anggaran sebesar 5,9 triliun rupiah.
Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Setnov datang terlebih dahulu dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Made Oka menyusul tiba beberapa menit kemudian. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan pada saat ditanya seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan tersangka Setnov dan Made Oka.
Kedua tersangka tersebut kemungkinan akan diperiksa secara bersamaan atau dikronfontir terkait kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
“Setya Novanto hari ini akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 orang tersangka sekaligus, masing-masing Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan masing-masing atas nama Irvanto dan Made Oka,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).