Kasus Kondensat, Jaksa Agung Desak Polri Serahkan Tiga Nama Tersangka
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mendesak Polri untuk menyerahkan ketiga nama tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, yang melibatkan PT. TPPI dan SKK Migas yang merugikan keuangan negara hingga Rp38 triliun yang hingga saat ini kasusnya tak jelas, padahal sudah lebih dari dua tahun.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan penyidik Polri dalam kasus kondensat adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena melarikan diri ke luar negeri dengan alasan berobat.
“Kita minta secepatnya berkas perkara ketiga tersangka tersebut diserahkan ke kita agar segera ditindaklanjuti untuk diproses di persidangan,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan menerima berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono tanpa Honggo Wendratno. Karena hal itu bisa menyebabkan kecemburuan di antara ketiganya.
“Makanya kita tidak mau menerima berkas dua tersangka, kita ingin ketiganya agar adil dan tidak ada kesan mengistimewakan salah satunya,” sebutnya.
Saat ditanya, apakah Kejaksaan tidak melakukan langkah-langkah agar Honggo yang saat ini buronan, yang terdeteksi di Hongkong untuk diekstradisi ke Indonesia. Ia mengatakan hal tersebut kewenangan dari pihak Kepolisian, karena kasus ditangani oleh Polri.
“Tanyakan kepada Polri kenapa Honggo masih berada di luar negeri, karena kasus itu kan yang menangani Polri. Kita juga ingin berkas perkara ketiga tersangka segera diserahkan kepada kita agar disidangkan,” ungkapnya.
Honggo dan tersangka lainya melakukan tindak pidana korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 38 triliun.
Hingga saat ini Polri terus berupaya untuk memulangkan Honggo ke tanah air dari persembunyian di sejumlah negara, mulai dari Singapura hingga Hongkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.