Uji Materil KUHAP, Prof Topo Santoso: Aturan Penahanan Masih Diperlukan

Editor: Irvan Syafari

Prof.Topo Santoso Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia sebagai Saksi Ahli dalam Uji Materil KUHAP di MK-Foto: M. Hajoran

JAKARTA — Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, SH, MH, aturan penahanan yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih diperlukan dalam proses penyidikan, penuntut dan persidangan dalam sistem hukum pidana.

“Dihadapkan pada pertanyaan, apakah penahanan itu diperlukan atau tidak. Ini memang merupakan suatu delema bagi sistem peradilan pidana di seluruh dunia, khusus di Indonesian. Di satu sisi melanggar HAM, tapi di sisi lain penahanan itu perlu dalam proses hukum,” kata Topo Santoso saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari Pemerintah dalam sidang uji materil Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut Prof Topo Santoso, yang berkembang di sistem hukum Eropa saat ini, bahwa tidak ada seseorang pun ditahan sampai dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, tapi makin ada aturan dan himbauan itu justru penahanan tambah banyak, sehingga penahan tersebut tetap diperlukan.

“Untuk itu harus ada pengetatan aturan penahanan, agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga hak asasi seseorang tidak dilanggar biarpun ada proses hukum,” sebutnya.

Lebih jauh Prof Topo menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan, di mana menurutnya ada tiga argumen yang membuat secara riil bahwa penahanan tetap dilakukan, walaupun melanggar hak asasi seseorang atau boleh jadi nanti dia bisa bebas. Yakni, adanya dugaan akan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

Lihat juga...