Uji Materil KUHAP, Prof Topo Santoso: Aturan Penahanan Masih Diperlukan

Editor: Irvan Syafari

Prof.Topo Santoso Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia sebagai Saksi Ahli dalam Uji Materil KUHAP di MK-Foto: M. Hajoran

JAKARTA — Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, SH, MH, aturan penahanan yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih diperlukan dalam proses penyidikan, penuntut dan persidangan dalam sistem hukum pidana.

“Dihadapkan pada pertanyaan, apakah penahanan itu diperlukan atau tidak. Ini memang merupakan suatu delema bagi sistem peradilan pidana di seluruh dunia, khusus di Indonesian. Di satu sisi melanggar HAM, tapi di sisi lain penahanan itu perlu dalam proses hukum,” kata Topo Santoso saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari Pemerintah dalam sidang uji materil Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut Prof Topo Santoso, yang berkembang di sistem hukum Eropa saat ini, bahwa tidak ada seseorang pun ditahan sampai dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, tapi makin ada aturan dan himbauan itu justru penahanan tambah banyak, sehingga penahan tersebut tetap diperlukan.

“Untuk itu harus ada pengetatan aturan penahanan, agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga hak asasi seseorang tidak dilanggar biarpun ada proses hukum,” sebutnya.

Lebih jauh Prof Topo menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan, di mana menurutnya ada tiga argumen yang membuat secara riil bahwa penahanan tetap dilakukan, walaupun melanggar hak asasi seseorang atau boleh jadi nanti dia bisa bebas. Yakni, adanya dugaan akan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

“Dan tiga argumentasi tersebut ada di dalam KUHAP kita, dan ketiga hal kita sebut alasan Subjektif yang ada dalam KUHAP untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Prof Topo menambahkan, untuk ukuran tindak pidana apa saja yang bisa ditahan dalam proses hukum, hingga ini katanya, di seluruh dunia tidak ada yang seragam dan berbeda-beda. Sementara untuk Indonesia sendiri, yang bisa dilakukan penahanan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah ancaman hukuman lima tahun ke atas.

“Alasan tindak pidana apa yang pantas ditahan, hingga saat ini tidak ada negara yang sama, ada negara yang 6 bulan, satu tahun, 3 tahun jadi tidak ada keseragaman. Indonesia sendiri, seseorang bisa ditahan jika ancaman pidananya lima tahun ke atas,” ujarnya.

Pasal 20 KUHAP ayat (1), berbunyi : Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan. Dan Pasal 20 ayat (2), berbunyi : Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahan lanjutan.

Pengujian Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diajukan oleh Pemohon Sutarjo, karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya pasal tersebut, yakni melanggar HAM dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945.

Lihat juga...