Terkait UU MD3, Mahasiswa di Padang Ajukan Tiga Tuntutan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

PADANG — Puluhan mahasiswa di Kota Padang melakukan aksi demo ke Kantor DPRD Sumatera Barat. Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di sejumlah perguruan tinggi itu menyampaikan tiga tuntutan.

Koordinator Aksi, Jaka Perdana mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat di Indonesia sangat menyayangkan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat tidak mau menerima kritikan dari masyarakat.

Revisi Pasal 122 huruf (k) terkait tugas MKD dalam revisi UU MD3 yang menuai kontroversi karena dianggap menjadi antikritik dan kebal hukum.

Disebutkan, tiga tuntutan mahasiswa tersebut yakni menolak adanya UU MD3 yang telah disahkannya. Meminta kepada lembaga MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk berdiri bersama rakat.

Serta para mahasiswa juga menuntut agar Mahkamah Konsititusi melakukan perubahan UU MD3, karena dinilai telah merusak demokrasi di Indonesia.

“Kami tidak takut untuk melakukan aksi ini, jika pun ada kekhawatiran adanya aparat kepolisian untuk menangkap kami, karena telah mengkritik DPR atau DPRD. Selain itu kami juga dilindungi aturan dalam melakukan aksi demo kali ini,” tegasnya, Senin (26/3/2018).

Di sisi lain, para mahasiswa juga mempertanyakan pandangan dari anggota legislatif yang ada di DPRD Sumatera Barat tentang UU MD3 tersebut. Namun tidak ada jawaban yang pasti, karena UU MD3 dibuat oleh DPR langsung, bukan dari DPRD.

Wakil Ketus DPRD Sumatera Barat, Darmawi yang datang menemui puluhan mahasiswa itu mengatakan, persoalan aspirasi diterima dan nantinya akan dibahas terkait tiga tuntutan tersebut. Apalagi mengingat UU tersebut dari pemerintah di pusat, maka perlu ada proses waktu. Akan tetapi intinya, DPRD Sumatera Barat berdiri bersama masyarakat.

Lihat juga...