Disperindag Biak Perketat Pengawasan Peredaran Barang

Ilustrasi. Dokumentasi CDN

BIAK – Bidang Layanan Konsumen dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan peredaran berbagai produk barang berupa makanan dan minuman di masyarakat setempat.

“Saya harapkan warga Biak Numfor yang akan membeli barang pokok harus memeriksa kemasan batas edar barang yang dijual, ya ini memastikan bahan pokok yang dibeli harus benar-benar punya label SNI sehat, aman, dan masih berlaku waktu edarnya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak, Yubelius Usior di Biak, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini ada aturan Kementerian Perindustrian tentang kebijakan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Ia mengatakan denga adanya penetapan SNI akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Adanya label barang yang dijual SNI dalam upaya melindungi konsumen dari peredaran barang berbahaya yang belakangan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan SNI, lanjutnya, untuk memberikan jaminan terhadap produk yang masuk ke pasar domestik hanya yang berkualitas dan aman bagi masyarakat atau pembeli.

Usior mengatakan, adanya sanksi terkait dengan peredaran barang yang tidak berstandar SNI. Hal itu juga sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen.

“Jika ada barang produk tertentu dijual tidak memiliki SNI maka sesuai aturan dapat dikenakan pelanggaran hukum, ya untuk sanksinya ditetapkan didenda berkisar Rp5 miliar,” katanya.

Ia berharap dengan adanya pengawasan peredaran barang di lapangan mampu mencegah produk barang makanan dan minuman yang tidak layak edar.

Temuan peredaran produki barang di Biak sejauh ini, Disperindag masih melakukan pendekatan persuasif dan belum melakukan tindakan tegas sesuai aturan.

“Disperindag mengedepankan upaya persuasif dengan memberikan pemahaman dan penyadaran kepada pedagang supaya tidak menjual barang tak layak edar atau berlabel SNI,” katanya. (Ant)

Lihat juga...