KPK Fokus Lakukan Penggeledahan di Jambi Terkait Zumi Zola

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA —- Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini dilaporkan masih terus melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jambi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di limgkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terrkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018.

Petugas KPK sempat menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola dan juga sejumlah Vila milik keluarga Bupati Zumi Zola di Rano, Kabupaten Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait adanya kegiatan penggeledahan yang dikakukan petugas KPK di wilayah Jambi terkait Gubernur Zumi Zola. Namun Febri belum bersedia atau enggan memberikan keterangan tambahan, salah satunya karena petugas KPK hingga saat ini masih terus bekerja di lapangan.

Saat ditanya wartawan apakah benar ada khabar bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola secara resmi sebetulnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Febri mengaku hingga saat ini dirinya memang belum mendengar soal itu. Dia berdalih bahwa saat ini fokus utama petugas KPK adalah melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Jambi.

“Hingga saat ini petugas KPK masih fokus bekerja di lapangan, tim masih melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jambi. Salah satunya untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti tambahan terkait sebuah kasus korupsi pemberian suap RAPBD Provinsi Jambi,” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Febri juga belum mendengar terkait dikeluarkannya surat cekal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam surat tersebut, penyidik KPK secara resmi telah megajukan permohonan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Gubernur Jambi Zumi Zola.

Isi surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Zumi Zola) secara resmi dilarang meninggalkan wilayah Indonesia minimal dalam jangka waktu 6 bulan kedepan. Surat tersebut secara resmi penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi tertanggal 25 Januari 2018.

Berdasarkan informasi dari pihak Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta memang membenarkan terkait adanya surat permohonan atau pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola. Bahkan dalam surat tersebut penyidik KPK “mencantumkan” nama Zumi Zola dengan status sebagai tersangka.

Lihat juga...