MATARAM – Lima orang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Kelimanya mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad menyebut, proses pengunduran diri kelima anggota legislatif tersebut saat ini sudah berjalan. Surat pengunduran kelima anggota DPRD NTB tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah kepada KPU NTB sebagai salah satu syarat pencalonan pendaftaran ke KPU NTB dan KPU Kabupaten.
Bahkan, surat pemberhentian kelimanya dari keanggotaan di DPRD NTB juga sudah dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB. “Jadi surat pemberhentian kelima anggota DPRD NTB tersebut dari Mendagri harus keluar sebelum tanggal 27 Juni 2018 atau sebelum pencoblosan,” jelas Mahdi, Minggu (14/1/2018).
Kelima anggota DPRD NTB yang mengajukan pengunduran diri tersebut, adalah Mori Hanafi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB dari Partai Gerindra, Dapil VI Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Mori mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Walikota Mataram dua periode TGH Ahyar Abduh yang maju sebagai Calon Gubernur NTB.
Kemudian, TGH Muammar Arafat politisi dari Partai Golkar yang berasal dari Dapil Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pilkada Lobar. Muammar berpasangan dengan calon Bupati Nauvar Furqani Farinduan.
Nama selanjutnya adalah, TGH Khudari Ibrahim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang maju sebagai kandidat Wakil Bupati Lobar berpasangan dengan Calon Bupati H Izzul Islam. Kemudian, H Rumaksi dari Partai Hanura yang maju sebagai kandidat calon Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) berpasangan dengan calon Bupati HM Sukiman Azmy.