TKI Ilegal Sampang Capai 643 Orang

SAMPANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang menyatakan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu yang bekerja di luar negeri secara ilegal sebanyak 643 orang.

“Jumlah ini, berdasarkan data jumlah TKI asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan paksa selama 2017 ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada Diskumnaker Pemkab Sampang Bisrul Hafi di Sampang, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, jumlah TKI ilegal yang dideportasi itu didominasi dari wilayah pantura Sampang, di antaranya Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Banyuates, Ketapang, Robatal, dan Kedungdung.

Bisrul mengatakan, para TKI yang dipulangkan paksa itu mayoritas yang berangkat ke Malaysia melalui Batam.

Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya itu menempatkan Kabupaten Sampang pada peringkat terbesar di Jawa Timur. Terbanyak kedua ialah dari Kabupaten Pamekasan dan selanjutnya Kabupaten Situbondo di urutan ketiga.

Menurut dia, jumlah TKI ilegal yang asal Kabupaten Sampang, Madura, itu tidak sebanding dengan jumlah TKI yang berangkat melalui jalur resmi.

Sebab, berdasarkan data di Pemkab Sampang jumlah yang menjadi TKI di luar negeri melalui jalur resmi pada 2017 ini hanya 29 orang.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya terus memberikan sosialisasi sebagai langkah dan upaya pemerintah menekan tingginya jumlah TKI ilegal.

Hanya saja, masih banyak masyarakat tak pernah menghiraukan upaya tersebut. Sehingga hal ini memicu jumlah TKI ilegal kian tahun terus meningkat.

“Kami sudah turun lapangan bersama penegak hukum memberikan pemahaman baik perseorangan atau perusahaan agar tidak memberangkatkan TKI tanpa izin, karena sanksi sudah jelas, sanksi perdata berupa denda uang sebesar Rp15 miliar serta pidana 10 tahun penjara,” katanya, menjelaskan. (Ant)

Lihat juga...