Selain itu, garis sempadan yang merupakan ruang milik sungai diharapkan bertambah, karena ruang yang terdiri dari perbukitan dan rawa sesungguhnya kawasan hak sungai, bukan milik kelompok, apalagi milik pribadi sehingga keberadaannya tidak boleh diganggu siapa pun.
“Rawa dekat sungai tidak boleh diuruk untuk didirikan bangunan, apa pun alasannya karena hal itu merusak ruang sungai yang bisa berakibat fatal seperti banjir saat hujan akibat ruang yang seharusnya menjadi tangkapan air, telah dihilangkan dan beralih fungsi,” katanya lagi.
Misman juga mengaku bahwa setiap hari selalu ada komunitas, perorangan maupun lembaga yang datang ke sekretariat GMSS-SKM untuk bersama merawat sungai baik dalam bentuk memungut sampah, membantu pembibitan pohon yang akan ditanam di pinggir sungai maupun bentuk lain demi kebaikan sungai.
“Hampir tiap hari ada yang merawat sungai bersama kami, seperti Sabtu (16/12) lalu ada 150 mahasiswa Unmul bersama empat dosen belajar restorasi sungai, dilanjutkan menanam pohon dan membersihkan perkampungan, hari Minggu (17/12) kemarin juga ada mahasiswa Widyagama,” kata Misman. (Ant)