Anggaran Tergantung Pusat, Belasan DOB Dievaluasi Kemendagri

MATARAM – Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh wilayah Indonesia, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sejatinya diharapka, selain sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga diharapkan bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dengan memaksimalkan potensi yang ada.

Tapi dalam kenyataannya dari sekian DOB yang lahir melalui proses pemekaran tidak semuanya berhasil sesuai harapan. Sebagian DOB proses pembangunannya tidak banyak mengalami kemajuan, terutama dari sisi anggaran yang kebanyakan masih bergantung dari dana transfer pemerintah pusat.

“Anggaran pembangunan sebagian DOB masih bergantung dana transfer dari pusat. Maka kita lakukan evaluasi terhadap 18 DOB, kalau nanti dari hasil evaluasi tidak banyak mengalami kemajuan bisa saja dikembalikan ke daerah induk,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono di acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB Pembentukan Tahun 2017 di Hotel Golden Palace Mataram, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan, kalau dari hasil evaluasi terhadap 18 DOB tersebut tidak ada kemajuan, maka tidak perlu ada lagi pemekaran. Tapi sebaliknya, kalau dengan terbentuknya DOB proses pembangunan ekonomi bisa berkembang, maka usulan DOB kemungkinan akan dibuka kembali.

“Karena bagi DOB yang sudah lahir silakan dikembangkan, baik dari sisi pembangunan fisik, pelayanan maupun perekonomian sehingga baik DOB maupun induk DOB bisa lebih baik dari sebelumnya. Pemerintah Daerah maupun DOB yang terbentuk melalui proses pemekaran juga diharapkan bisa berinovasi mengelola berbagai potensi yang ada sebagai sumber PAD dan tidak terus membebani pemerintah pusat,” katanya.

Lebih lanjut Sumarsono menambahkan, sampai tahun 2017, jumlah usulan pembentukan DOB dari seluruh wilayah Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tercatat sebanyak 288 usulan tapi masih dalam kajian dan mulai 2019 pembentukan DOB sendiri akan ditiadakan.

Sumarsono mengatakan, selain melakukan penilaian dari sisi perekonomian, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi dan penilaian dari sisi administratif lainnya seperti penegasan batas wilayah dimana masih banyak di antara DOB masalah batas wilayah belum diselesaikan.

“Kemudian sarana dan prasarana kantor pemerintahan, jangan sampai numpang di ruko, karena hal tersebut akan berdampak terhadap wibawa pemerintahan di mata masyarakat,” ujarnya.

Termasuk komitmen soal dana hibah, pengalihan aset dan dokumen, ada yang sampai 8 tahun daerah otonom belum bisa mengalihkan aset.

Terpisah, Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Mukom mengaku, tidak sepenuhnya setuju dengan rencana pemerintah pusat yang hendak menghentikan pembentukan DOB melalui proses pemekaran.

Pasalnya dalam kenyataannya tidak sedikit juga di antara DOB yang mengalami kemajuan, baik dari sisi pembangunan fisik maupun perekonomian menjadi lebih baik dari induk.

“Kalau evaluasi tidak menjadi persoalan dan memang mesti dilakukan. Tapi kalau kemudian ketika dianggap gagal dan dikembalikan kepada daerah induk, rasanya tidak tepat. Ibarat ibu melahirkan, masa anaknya mau dimasukkan kembali. Berikanlah kesempatan untuk berkembang dengan tetap diberi binaan,” katanya.

Ditambahkan, DOB bukan sesuatu yang dilarang, tapi diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan pada 2018 ada peluang baru dalam hal pemekaran daerah.

Lihat juga...