Polisi Bekuk Pendiri Situs Nikahsirri.com
JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Ade Derian, menegaskan tindakan kepolisian meringkus pemilik website NikahSirri.com, berinisial AW, yang telah menyediakan lelang perawan tersebut berdasarkan penyelidikan Tim Siber Polda Metro, yang menduga situs itu telah melanggar hukum.
Menurut Ade, polisi telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Jadi, saudara AW telah melakukan satu bentuk perbuatan yang materil, dan terindikasi adanya konten pornografi di dalam situs itu,” Kata Ade, dalam Konferensi Pers di Gedung Krimsus, Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap AW, sebab situs nikahsirri.com terindikasi memenuhi unsur eksploitasi perempuan dan pelanggaran hukum yang mengatasnamakan agama.
Menurut Susanto, berdasarkan kajian KPAI, situs pelelangan perawan yang dikelola oleh AW itu merupakan tindakan asusila, pornografi yang dimodifikasi dan dibalut dengan agama.
“Agama tidak sesederhana yang dipublikasikan seperti itu. Jadi, ini spirit yang luar biasa, sikap polisi yang baik dalam proses penegakkan hukum,” tutur Susanto.
Di tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit laptop merk Accer warna merah, satu handphone Samsung warna putih, satu buah flashdisk, dua buah kaos berwarna putih yang bertuliskan ‘Virgint Wanted’ dan satu buah spanduk bertuliskan ‘Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political Party’.