KUPANG – Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral, mengatakan, pemerintah mulai membangun 1.250 unit rumah layak huni bagi keluarga miskin untuk memberikan akses hunian layak bagi keluarga miskin di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Rumah itu sudah mulai dibangun di beberapa kelurahan dan akan berlangsung terus hingga lima tahun ke depan dengan tahapan dan jumlah sesuai paruh anggaran yang ada,” kata Felisberto di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, program pembangunan rumah layak huni itu menjadi program lanjutan Pemerintah Kota Kupang setelah di perjalanan paruh sebelumnya juga sudah dilakukan.
Untuk lima tahun ke depan, pada 2017 ini, masing-masing tahun anggaran akan dialokasikan 250 unit dengan sasaran keluarga miskin yang masih berdiam di dalam rumah yang dari aspek kesehatan tidak layak tinggal.
“Seperti berlantai tanah, berdinding bebak dan masih terbuat dari bahan apa adanya, akan menjadi sasaran program ini,” katanya.
Setiap unit rumah akan dialokasikan anggaran Rp25 juta dan akan dikerjakan secara gotong royong oleh warga di sekitar rumah keluarga itu dengan dikoordinasi oleh pemerintah kelurahan.
Model kegiatan ini dipilih Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan anggaran yang ada agar tidak disalahgunakan dan merembes ke pihak lain. “Kami telah menghitung dan dengan nominal dana itu hanya akan bisa dipakai dengan bergotong royong,” katanya.
Terhadap syarat warga penerima, selain memiliki kondisi rumah yang masih berlantai tanah dan tidak permanen, warga penerima sasaran harus memiliki izin tinggal dari pemilik tanah jika rumahnya berada di lokasi tanah milik keluarga atau orang lain.
Ini penting sebagai bagian dari proteksi warga yang akan menerima bantuan rumah itu dari upaya lain pemilik tanah yang merugikan penerima bantuan itu. “Boleh jadi setelah rumah dibangun bagus pemilik tanah mengusir penghuninya. Makanya kita butuh perjanjian dan harus di atas 30 tahun,” katanya.
Di beberapa kelurahan, lanjut Felisberto, proses pendataan warga yang memenuhi syarat terus dilakukan agar bisa disertakan dalam program ini.
“Mudah-mudahan pendataan yang dilakukan pihak kelurahan bisa segera selesai karena setelahnya masih harus diverifikasi agar benar-benar tepat sasaran,” kata Felisberto.
Dia mengaku, syarat penerima sasaran program ini di 2017 dipermudah oleh pemerintah dalam hal kepemilikan tanah.
Jika sebelumnya keluarga yang akan menerima program ini harus bermukim di atas lahan sendiri, namun saat ini berubah syaratnya. “Bisa di atas tanah keluarga asalkan ada izin dari pemilik lahan,” katanya.
Dengan pembangunan rumah layak huni, maka akan dipastikan setiap keluarga lebih memiliki akses melaksanakan sejumlah kegiatan dan aktivitas seperti pendidikan dan usaha ekonomi lainnya.
“Pemerintah berharap dengan rumah yang sudah layak didiami itu akan bisa lebih mendorong kemajuan kesejahteraan warga terutama yang miskin di daerah ini,” katanya. (Ant)