KAI Terapkan 3 Zona, Cegah Penumpukan Penumpang di Stasiun Pemberangkatan

JAKARTA – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bertekad terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya terhadap para penumpang kereta api. Salah satunya adalah menerapkan peraturan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang dalam waktu yang hampir bersamaan, terutama pada saat menjelang keberangkatan dari stasiun-stasiun yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Suprapto, Senior Manager Humas PT. KAI DAOP 1 Jakarta, apabila terjadi penumpukan penumpang di stasiun-stasiun keberangkatan, misalnya seperti di Stasiun Jakarta Pasar Senen atau Stasiun Jakarta Gambir, petugas akan melakukan rekayasa sedemikian rupa untuk mengatur supaya tidak terjadi penumpukan di pintu-pintu masuk peron stasiun keberangkatan.

Suprapto menjelaskan, bahwa PT. KAI DAOP 1 Jakarta sebenarnya telah membagi zona pengaturan penumpang menjadi 3 zona. Zona 3 merupakan zona terluar alias area bebas bagi siapa saja, baik penumpang maupun para pengantar, lokasinya berada di luar stasiun.

Kemudian khusus bagi para penumpang yang telah memegang tiket resmi akan memasuki Zona 2, yaitu melakukan pengecekan identitas terhadap tiket penumpang kereta api. Setelah lolos dari pemeriksaan tiket penumpang dari Zona 2, kemudian penumpang yang bersangkutan dipersilakan memasuki Zona 1.

Zona 1 biasanya baru akan dibuka 15 menit menjelang jadwal keberangkatan kereta api yang bersangkutan. Setelah kereta api tiba di stasiun, selanjutnya penumpang baru dipersilakan memasuki gerbong-gerbong kereta api yang telah ditentukan sesuai dengan kursi tempat duduk masing-masing.

Maka dengan pengaturan 3 Zona tersebut diharapkan tidak terjadi penumpukan calon penumpang kereta api dalam waktu yang hampir bersamaan. Dengan demikian, lalu lintas calon penumpang yang akan naik kereta api lebih efektif dan efisien sehingga tidak membludak dan berdesak-desakan saat memasuki peron stasiun.

“PT. KAI menerapkan 3 Zona atau wilayah untuk mengatur pergerakan lalu lintas penumpang yang akan naik kereta api di setiap stasiun pemberangkatan, yaitu Zona 3, Zona 2 dan Zona 1. Misalnya, seperti Zona 1 baru akan dibuka paling cepat 15 menit sebelum kereta api diberangkatkan. Selain itu kita juga menerapkan sistem pengaturan sedemikian rupa supaya calon penumpang tidak salah naik kereta,” kata Suprapto, Senior Manager Humas DAOP 1 Jakarta di Stasiun Jakarta Pasar Senen, Rabu (28/6/2017).

Lihat juga...