RABU, 15 JUNI 2016
JAKARTA — Pengacara sekaligus tim kuasa hukum tersangka kasus “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dan akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang sidangnya digelar di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Ia menilai Majelis Hakim terkesan membiarkan pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di persidangan, padahal tim kuasa hukum Jessica menilai pembacaan dakwaan tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Karena itu mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk segera menghentikan jalannya persidangan yang sempat berjalan sekitar 30 menit tersebut.
Otto Hasibuan sebagai salah satu tim kuasa hukum sekaligus pengacara Jessica Kumala Wongso menilai bahwa dakwaan yang dibacakan JPU seolah-olah menyebut bahwa Jessica Kumala Wongso secara instan memasukkan racun sianida kedalam es kopi Vietnam yang diminum I Wayan Mirna Salihin.
“Saya bersama tim kuasa hukum dan pengacara Jessica sangat kecewa terhadap jalanya persidangan, terutama saat JPU membacakan dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso seolah-olah membawa racun dan memasukkannya ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum I Wayan Mirna Salihin, padahal sebelumnya tidak disebutkan kalau Jessica membawa racun” demikian dikatakan Otto Hasibuan, tim kuasa hukum sekaligus pengacara Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
[Eko Sulestyono]