Sidak Swalayan, Tim Gabungan Temukan Produk Kadaluarsa

MANADO — Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Provinsi bersama Tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara di salah satu pasar Swalayan di Manado, menemukan ratusan produk yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya.
Dalam Sidak di salah satu pasar Swalayan di Manado pada Senin (07/09/2015) siang ditemukan produk tidak layak jual dan membahayakan kesehatan masyarakat yang masih terpajang di sejumlah rak milik salah satu pasar Swalayan yang terletak di Kawasan Baoulevard Manado.
Meski sudah melewati batas kadalursa, namun produk makanan dan minuman ini masih terjual bebas di Supermaket yang berada di Manado Town Squara (Mantos). Tim Komisi II DPRD Sulut dan Disperindang yang melakukan Sidak, langsung menyita berbagai produk kadaluarsa itu, untuk diamankan sebagai barang bukti. Produk yang sudah kadaluarsa yang ditemukan yaitu susu kemasan, daging sosis serta puluhan jenis makanan ringan.
Menurut, Ketua Komisi II DPRD Sulut Marlina Moha Siahaan, meski dinyatakan oleh pengelolah supermarket sebagai human eror, namun pihak Supermaket tidak bisa lepas dari pengawasan, sehingga setiap produk harus di cek masa berlakunya, karena jika masih terjual bebas, itu sudah melanggar aturan dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat. 
“Kami akan meminta pihak Supermaket untuk memeriksa seluruh produk ini dan akan memberikan surat peringatan, dan jika kami masih menemukan produk kadaluarsa dijual bebas, kami akan serahkan kepada petugas berwenang untuk menindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum” tegas Marlina kepada Cendana News.
Sementara itu, menindak lanjuti temuan dari Disperindak dan Komisi II DPRD SUlut, pihak pengelolah Supermaket berjanji akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap produk yang di jual di pasar Swalayannya.
SENIN, 7 September 2015
Jurnalis       : Ishak Kusrant
Foto            : Ishak Kusrant
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...