Pernyataan Sikap Komunitas Masyarakat Kota Lama

KENDARI—Sehubungan dengan kebijakan pemprov Sulawesi Tenggara yang akan melakukan pembangunan prestisius “Jembatan Bahteramas” untuk menghubungkan sisi teluk kota lama dengan kampung Lapulu Kendari, untuk itu kami yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Kota Lama Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Bapak Gubernur Nur Alam telah mengingkari janji kampanyenya pada Pilkada 2008 lalu kepada masyarakat Kendari khususnya masyarakat kota lama Kendari untuk melestarikan kota lama dengan menjadikannya kawasan China Town
  2. Penggusuran kota lama yang di prakarsai Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencederai nilai-nilai historik dan budaya kota Kendari karena kawasan kota lama sebagai Urban Simbolism terdiri dari asimilasi berbagai suku dan cikal-bakal berdirinya kota Kendari.
  3. Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengindahkan UU no.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa kawasan kota lama terdiri dari berbagai jenis bangunan bersejarah dengan usia diatas 50 tahun
  4. Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara juga dalam upaya penggusuran kota lama Kendari telah melanggar UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.  Dimana proses pengadaan tanah untuk pembangunan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat, namun pada kenyataannya musyawarah dengan masyarakat kota lama dilakukan sekitar tahun 2010 tanpa menghasilkan kesepakatan antara masyarakat kota lama dengan pemprov Sultra perihal ganti rugi dan relokasi.
  5. Pada musyawarah antara pemprov Sulawesi Tenggara dengan masyarakat kota lama sebelumnya bahwa pemprov sultra menjanjikan relokasi terhadap korban gusuran masyarakat kota lama dijanjikan akan dipindahkan didaerah Swissbell Hotel atau daerah kantor satpol pp sekitar pasar baru ke arah Andonohu. Namun kenyataannya tidak ada upaya konkrit pemprov Sultra untuk merealisasikan janji-janji tersebut.
Pernyataan ini dibuat sebagai upaya protes masyarakat kota lama Kendari sebagai warga negara yang taat hukum serta memiliki hak yang sama dimata hukum. Kami masyarakat kota lama sudah diingkari dan dizalimi bahkan diintimidasi oleh pemprov Sultra dengan pernyataan karo pemerintahan pemprov Sultra Zayat Kaimoeddin bahwa uang ganti rugi penggusuran akan dititipkan di pengadilan, padahal tidak ada kesepakatan atau bahkan pembicaraan/kemufakatan dengan warga.
Atas nama Masyarakat Kota Lama Kendari
Jeffry Tanjung
———————————————————————–
SENIN, 23 FEBRUARI 2015
Jurnalis : Gani Khair
Foto : Gani Khair
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————————————–
                                                                                                                              
Lihat juga...