PHK Dampak Covid-19 Tetap Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
Bambang mengatakan, pandemi Covid-19 yang disebabkan Virus Corona telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Di Jakarta saja, 139.288 pekerja dari 15.472 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah.