Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bocor Bukan Kewenangan Dinkes Sikka

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Bocornya surat hasil pemeriksaan rapid test ketiga Anak Buah Kapal (ABK) KM. Lambelu yang dilakukan di RS TC Hillers Maumere Selasa (7/4/2020) termasuk surat bupati terkait hasil pemeriksaan rapid test di media sosial ramai diperbincangkan masyarakat.

Seharusnya surat rahasia bupati Sikka yang dikirimkan kepada manajemen PT. Pelni di Jakarta dengan dilampirkan surat hasil pemeriksaan dari laboratorium RS TC Hillers Maumere tidak boleh dibocorkan karena menimbulkan penafsiran yang berbeda.

“Tidak semua orang bisa membaca rekam medik kecuali tenaga kesehatan. Sesuai etika medik, rekam medik seseorang tidak boleh dibocorkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, Petrus Herlemus, Sabtu (11/4/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT saat ditemui di Posko Covid, Sabtu (11/4/2020). Foto: Ebed de Rosary

Petrus menyesalkan bocornya hasil rekam medik tersebut sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda oleh orang awam. Bahkan banyak yang menyimpulkan sendiri dan mengatakan hasil pemeriksaannya negatif.

Dia menegaskan, hasil laboratorium yang bocor di luar kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka karena hasilnya dilaporkan ke Bupati Sikka dan disampaikan juga ke Pelni.

“Hasil laboratorium tersebut juga disampaikan kepada manajemen Pelni sebagai pendasaran surat bupati Sikka untuk menolak kapal Lambelu bersandar. Saat itu karena Pelni juga minta hasil rapid test,” ujarnya.

Lihat juga...