Peran Penyuluh Bahasa Bali di Optimalisasi

Editor: Mahadeva

DENPASAR – Peran Penyuluh Bahasa di Bali akan di optimalisasi untuk mendukung penciptaan sumber daya manusia Bali yang unggul.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, hadirnya Perda Desa Adat, membawa penyuluh bahasa Bali memiliki peran yang lebih besar di desa adat. Khususnya untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali Unggul, yang merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Ada tiga parameter SDM Bali Unggul, yaitu memperkuat jati diri, integritas moral dan kompetensi profesional,” ucap Koster saat menerima audiensi Penyuluh Bahasa Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/5/2019).

Koster menyebut, saat ini kompetensi profesional secara umum sudah dikembangkan melalui pendidikan formal. Melalui kurikulum yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun di Bali, kompetensi tersebut diperkuat dengan membangun karakter, melalui pendidikan nonformal di desa adat.

“Buat kita di Bali, tidak hanya pendidikan formal. Yang lebih penting karakternya, jati diri dan integritas moral, yang dikembangkan berdasar sastra dan lontar,” kata Gubernur asal Buleleng tersebut.

Diharapkan ke depan, penyuluh bahasa Bali memiliki kemampuan yang komplit, untuk melestarikan adat Bali. Tenaga penyuluh tidak hanya menguasai bahasa dan sastra, namun juga seni budaya lain seperti menari dan mesatua. Untuk itu, para penyuluh diharapkan bisa menggali kembali pendidikan karakter yang tertuang di lontar-lontar Bali. “Jadi ke depan namanya bukan lagi penyuluh karena cakupannya lebih luas,” tandas Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/5/2019) petang.-Foto: Sultan Anshori.

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Sudarmaja, mengapresiasi wacana Gubernur Koster untuk meningkatkan kapasitas Penyuluh Bahasa Bali. “Kami di penyuluh bahasa Bali lebih leluasa lagi, tidak terbatas di bahasa aksara dan sastra dan memiliki regulasi yang jelas untuk bekerja di lapangan,” tandasnya.

Sudarmaja menyebut, program penyuluh bahasa Bali sudah tersinergi dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Salah satunya dengan hadirnya Pergub No.80/2018, tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) penyuluh bahasa Bali. “Bahasa, aksara dan sastra Bali dibungkus dengan adat, agama dan budaya itu sendiri,” pungkas Sudarmaja.

Lihat juga...