Arteria Dahlan: Spirit UU MD3 Penguatan Parlementer

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengakui bahwa spirit yang dibangun dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau (UU MD3) untuk menguatkan parlementer dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai wakil rakyat. Sehingga kerja para anggota dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Memang ada kekhawatiran yang berlebihan dari sebagian masyarakat atas UU MD3 ini, tapi tidak ada sedikitpun niatan dari anggota DPR bebas dari kritikan. Spirit yang dibangun dalam UU MD3 ini akan penguatan parlemen, bisa bekerja dengan efektif,” kata Arteria Dahlan mewakili DPR dalam sidang uji materil UU MD3 di ruang sidang majelis hakim Konstitusi MK, Kamis (12/4/2018).

Memang ia mengakui, bahwa ada pasal kontroversial, tapi itu bukan untuk membungkam masyarakat memberikan kritik dan saran. Melainkan, agar DPR bisa bekerja dengan konsentrasivtanpa harus berurusan dengan aparat hukum.

“Memang dalam Pasal 73 itu misalnya, kita meminjam tangan kepolisian. Tapi itu semata-mata agar anggota DPR lebih konsentrasi bekerja untuk rakyat sehingga lebih efektif tanpa ada masalah dengan hukum,” sebutnya.

Menurutnya, Pasal 73 UU MD3 disebutkan polisi diwajibkan memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun tidak datang. Pemanggilan paksa oleh penegak hukum hanya dilakukan dalam rangka penegakan hukum suatu tindak pidana.

“Pemanggilan paksa oleh DPR dilakukan dalam rangka melakukan fungsi konstitusional DPR. Yakni sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” sebutnya.

Lihat juga...