“Agenda persidangan akan mendengarkan kesaksian Toipah, seorang Baby Sitter berusia 20 tahun, seorang saksi sekaligus korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Haz beberapa waktu lalu di sebuah apartemen di Jakarta, saya minta kepada saudara saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena anda bersaksi dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinan saudara” demikian dikatakan Arminto S.H , seorang anggota Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
[Eko Sulestyono]