Tiga Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Ivan Haz di PN Jakarta Pusat

RABU, 15 JUNI 2016

JAKARTA — Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Fanny Safriansyah dalam kasus penganiayaan terhadap terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau Baby Sitter nya yang bernama Toipah (20) dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang saksi.

“Agenda persidangan akan mendengarkan kesaksian Toipah, seorang Baby Sitter berusia 20 tahun, seorang saksi sekaligus korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Haz beberapa waktu lalu di sebuah apartemen di Jakarta, saya minta kepada saudara saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena anda bersaksi dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinan saudara” demikian dikatakan Arminto S.H , seorang anggota Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Dengan berderai air mata dan terbata-bata, Toipah kemudian menceritakan peristiwa demi peristiwa yang dialaminya selama bekerja sebagai Baby Sitter di apartemen milik Ivan Haz. Sesekali sambil mengusap air matanya, Toipah dalam kesaksiannya mengaku sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan sering mendapatkan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya dari Ivan Haz, hingga berujung pada pemukulan dan penganiayaan yang dialaminya.
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...