SELASA, 28 JUNI 2016
JAKARTA — Persidangan lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan “kopi racun sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Ruang Sidang Kartika 1, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Persidangan kali ini dihadiri puluhan pengunjung, salah satunya adalah keluarga besar I Wayan Mirna Salihin, dimana I Wayan Mirna Salihin dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah meminum Es Kopi Vietnam yang sebelumnya dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Olivier Cafe, Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Januari 2016.
Keluarga besar Wayan Mirna hadir dan duduk di dalam ruangan persidangan adalah Dharmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna didampingi istrinya, kemudian saudara kembarnya Sandy Salihin dan Arif suami Wayan Mirna. Mereka tampak terlihat duduk dengan tenang sembari bercakap-cakap sambil menunggu persidangan dimulai.
Dharmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin mengatakan “saya dari awal meyakini dan percaya 100 % bahwa Jessica Kumala Wongso lah yang menaruh dan memasukkan racun sianida ke dalam gelas Es Kopi Vietnam yang sempat diminum oleh anak saya Wayan Mirna, salah satu indikatornya mengapa Jessica buru-buru memesan minuman untuk anak saya, padahal anak saya saat itu belum datang masih dalam perjalanan menuju Cafe Olivier, Grand Indonesia” katanya sebelum persidangan dimulai, Selasa (28/6/2016).
“Sekarang apakah masuk akal Jessica memesankan minuman untuk seseorang, padahal orang yang bersangkutan belum datang, Jessica terkesan terburu-terburu tidak menunggu sampai anak saya datang, maka dari itu saya yakin bahwa Jessica sebelumnya memang telah merencanakan kejahatan atau pembunuhan berencana terhadap anak saya, I Wayan Mirna Salihin, padahal mereka berdua sudah lama berteman sejak sama-sama kuliah di Australia” demikian dikatakan Dharmawan Salihin sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu, jalannya persidangan terkait kasus perkara pembunuhan “racun kopi sianida” baru saja dimulai pada sekitar pukul 10:50 WIB, dimana terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, seorang perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 tampak terlihat dihadirkan di dalam Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)