Bawa Sabu 2 Kg, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial H (41) karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, AKBP Rudi Yulianto, mengatakan, tersangka ditangkap di kilometer 13 Sarilamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, saat mengendarai mobil bus PT SKR Jaya Transpor dengan nomor polisi BA 7982 FU.
Ia menjelaskan kronologi dari penangkapan itu, awalnya H diutus inisial AH membawa sabu tersebut ke kampung halamannya di Lambah Kasai Batu Mangaum, Kenagarian Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian tersangka diringkus polisi gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumatera Barat.
Sabu sebanyak 2 kilogram yang diamankan tersebut, akan dibawa ke kampung tersangka yang berada di Sungai Geringging. Namun sayangnya sebelum sampai tujuan tertangkap.
Cara untuk mencegat pelaku, pihak kepolisian melakukan razia, dan menemukan sabu di dalam mobil bus PT SKR Jaya Transport. Pihak yang bertugas langsung menyita 2 kilogram paket besar sabu dibungkus plastik teh cina dalam kotak sepatu, dan satu unit handphone merk Vivo.
“Sebelum kita melakukan penangkapan ini, ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada pengiriman diduga narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau menuju Sumatera Barat. Kita pun langsung bergerak,” katanya, Selasa (29/10/2019).
Setelah mendapatkan informasi itu, timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat bergerak menuju Kabupaten Limapuluh Kota dengan dibantu personel Polres Limapuluh Kota, kemudian dilakukan razia terhadap kendaraan yang melintasi jalur Pekanbaru – Sumatera Barat.
“Kini tersangka H ini berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Narkoba. Tersangka kini kita tahan,” tegasnya,
AKBP Rudi Yulianto menyatakan, atas perbuatan pria paruh baya tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (112) ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan alasan telah melawan hukum, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkoba jenis tersebut. Ancamannya, pelaku bisa dipidana dengan hukuman mati.
Terkait hukuman bagi tersangka, kini masih dalam proses, dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Ada kemungkinan hukumannya itu, bisa pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan maksimum denda Rp10 miliar dan ditambah sepertiganya.
“Mengingat barang bukti yang cukup besar, untuk itu kasus ini tetap dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.