Perbaikan Layanan Transfer, Percepat Perputaran Ekonomi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) yang berlaku terhitung 1 September 2019. Dimana ada peningkatan layanan transfer yang diyakini akan mampu mempercepat perputaran ekonomi.

Kepala BI Purwokerto, Agus Chusaini, menjelaskan, jika sebelumnya layanan transfer dana hanya dilakukan lima kali dalam satu hari, mulai 1 September nanti, akan ditingkatkan menjadi sembilan kali per hari.

Dan untuk waktu penyelesaian transaksi, jika sebelumnya maksimal 2 jam, masing-masing di bank pengirim dan penerima, akan ditingkatkan menjadi maksimal satu jam.

“Peningkatan pelayanan transfer ini, secara otomatis akan mendorong perputaran uang lebih cepat dan pada akhirnya juga akan berimbas pada perputaran ekonomi yang meningkat,” kata Agus, Jumat (30/8/2019).

Kebijakan yang sekarang berlaku, layanan transfer dana yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Mulai 1 September nanti, akan ditambah layanan transfer dana dan pembayaran reguler mulai pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Sehingga setiap jam ada layanan transfer.

Penyempurnaan ketentuan transfer dana ini, lanjut Agus, bertujuan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.

Selain dalam hal waktu pelayanan, penyempurnaan pelayanan transfer juga dilakukan dengan adanya penurunan biaya dari sebelumnya Rp 5.000 untuk satu kali transfer, menjadi Rp 3.500. Dengan adanya penurunan biaya transfer ini, maka otomatis beban biaya yang ditanggung masyarakat juga berkurang.

“Penurunan biaya transfer ini bertujuan untuk memberikan layanan transfer dana yang lebih murah kepada masyarakat, sehingga diharapkan ritme transfer juga meningkat, seiring menurunnya biaya,” terang Agus Chusaini.

Selain memangkas biaya transfer antar-bank, BI juga memperbesar maksimum nominal transfer yang dapat dilakukan oleh nasabah.

“Semua penyempurnaan kebijakan ini, muara tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat serta mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi dengan nilai yang lebih besar. Dan pada akhirnya tentu mempercepat perputaran ekonomi,” pungkasnya.

Lihat juga...