Selain komitmen negara-negara tujuan melindungi pekerja migran, di dalam nota kesepahaman tersebut juga diatur kontrak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kelayakan tempat tinggal.
Deputi Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Regional Asia dan Pasifik, Panudda Boonpala, menyoroti pentingnya sistem perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran.
"Timwas TKI DPR RI meminta pemerintah membentuk koordinator yang akan memimpin pembangunan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang komprehensif sesuai UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,"…