Kejagung Belum Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Belum terima (salinan-red),” kata Ali saat dikonfirmasi Selasa malam (22/6/2021).
Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.
Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.
Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.
“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” ujarnya.
Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap mencederai rasa keadilan.
Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.