Rekam e-KTP, Dindukcapil Yogyakarta Sasar Asrama Mahasiswa

Ilustrasi. Proses perekaman KTP elektronik. Foto: Dokumentasi CDN

YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta mendatangi sejumlah asrama mahasiswa luar daerah di daerahnya. Upaya tersebut, untuk melakukan perekaman data kependudukan. Harapannya, upaya yang dilakukan bisa mendongkrak capaian perekaman secara nasional.

“Kami sifatnya melakukan perekaman data kependudukan saja, untuk pelajar atau mahasiswa luar daerah. Tujuannya membantu meningkatkan capaian rekam kependudukan secara nasional agar semakin baik,” kata Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, Minggu (27/1/2019).

Menurutnya, Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah melakukan koordinasi ke sejumlah asrama mahasiswa luar daerah. Dan upaya tersebut telah disambut antusias. Bahkan mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang tidak tinggal di asrama, namun belum melakukan perekaman data kependudukan bisa mengikuti kegiatan tersebut.

Dindukcapil juga meminta pengelola asrama mahasiswa luar daerah untuk menyerahkan data mahasiswa dan pelajar yang tinggal di asrama tersebut. Sasaran utama Dindukcapil Kota Yogyakarta adalah, asrama mahasiswa dari Indonesia bagian timur. “Perekaman akan kami lakukan pada Februari secara mobile . Kami hanya melakukan perekaman data kependudukan saja, tidak sampai mencetakkan KTP elektroniknya,” kata Sisruwadi.

Data yang dimiliki Sisruwadi menyebut, saat ini capaian rekam data kependudukan secara nasional baru sekira 85 persen. Selain melakukan perekaman data kependudukan untuk mahasiswa dan pelajar, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga telah melakukan perekaman data di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan untuk keperluan Pemilu 2019.

“Sasaran perekaman data adalah warga dari Kota Yogyakarta yang saat ini berada di lapas atau rutan. Kami sudah lakukan perekaman di LP Wirogunan, Rutan Wirogunan, Lapas Anak Wonosari, dan LP Pajangan di Kabupaten Bantul,” katanya.

Sisruwadi menyebut, hampir seluruh warga Kota Yogyakarta sudah melakukan perekaman data kependudukan. Dengan demikian diyakini, warga yang masuk kategori rentan administrasi kependudukan, seharusnya sudah tidak ditemukan. “Termasuk warga di bantaran sungai. Kami sudah melakukan penyisiran sejak 2016 untuk warga yang dinilai rentan administrasi kependudukan. Mungkin hanya tersisa sedikit saja. Mereka biasanya adalah warga dari luar Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Jika memang masih ditemukan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, dan warga tersebut adalah warga Kota Yogyakarta, sesuai keterangan RT atau RW, maka Dindukcapil akan menerbitkan surat keterangan orang telantar (SKOT). Dan setelahnya, baru kemudian memproses administrasi kependudukannya. Hingga saat ini, jumlah warga yang melakukan perekaman data kependudukan sudah mencapai 308.569 orang. Total wajib KTP di Kota Yogyakarta sebanyak 313.317 orang. (Ant)

Lihat juga...