Kemenkeu Paparkan Lima Prioritas TKDD 2022

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Salah satu masalah yang nantinya bisa diatasi dengan RUU ini yaitu belum meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara signifikan, meskipun anggaran TKDD terus meningkat sejak 20 tahun terakhir,” kata Astera.

Ia pun menegaskan, RUU HKPD sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimanapun mereka berada,” pungkas Astera.

Lihat juga...