Dishub DKI Targetkan Pembangunan Jalur Sepeda 200 KM

Editor: Koko Triarko

“Jadi, hari ini kita melaksanakan uji coba jalur sepeda fase ke tiga yang dibagi dalam dua area, yang pertama di wilayah barat mulai dari Tomang Raya ke Kebon Sirih hingga terowongan Kendal,” tuturnya.

Syafrin menambahkan, untuk uji coba tahap selanjutnya akan dilakukan bertahap menuju wilayah Timur Jakarta.

“Wilayah Timur Jalan Matraman Raya-Jatinegara Timur, total jarak jalur sepeda fase 3 mencapai 21 kilometer,” katanya.

Syafrin menuturkan, jalur sepeda akan mulai berlaku pada 20 November 2019. Artinya, pada saat ditetapkan, akan ada penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar jalur sepeda.

“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 terhadap pelaku pelanggaran atau mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda, akan dikenakan pidana denda kurungan badan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000, Undang-undang lalu lintas Pasal 24,” ucap Syafrin.

Ada pun rute yang dilalui dalam uji coba tersebut adalah Tomang Raya-Cideng-Kebon Sirih-MH Thamrin-Imam Bonjol-Diponegoro-Salemba Raya-Matraman-Jatinegara Timur-Jatinegara Barat-Matraman-Proklamasi-Diponegoro-Imam Bondjol-Sudirman-Blora-Kendal.

Sebelumnya, ada dua fase jalur sepeda yang sudah dilakukan uji coba. Jalur fase satu membentang sepanjang 25 km dari Jalan Pemuda sampai Balai Kota. Sedangkan untuk fase dua dari Fatmawati sampai Terowongan Kendal sepanjang 23 km.

Uji coba ketiga jalur sepeda yang sudah ada akan dilakukan sampai 19 November 2019.

Syafrin mengatakan, selama proses uji coba tersebut, pihaknya akan meminta masukan dari khalayak. Hal tersebut dilakukan, agar jalur sepeda mampu memenuhi harapan masyarakat.

Lihat juga...