Iklan Rokok di Medsos Akan Terus Diblokir Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan serius untuk terus memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial. Hal itu dilakukan, untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula.
“Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, sebanyak 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Selasa (18/6/2019).
Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Oleh karenanya, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang membahas regulasi mengenai hal tersebut. Menkes meyakini, iklan rokok yang tersebar di kanal-kanal media sosial dapat memengaruhi anak-anak yang melihatnya. Karena anak-anak menjadi target pasar perokok pemula.
Berdasarkan data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlah perokok anak-anak usia 10 hingga 18 tahun, mengalami peningkatan menjadi 9,1 persen. Sebelumnya hanya berjumlah 7,2 persen dari hasil Riskesdas 2013. “Saya care, bagaimana kita harus melindungi anak-anak kita. Dan angka perokok pemula meningkat, menurut saya nggak bisa, kita harus melakukan sesuatu,” kata Nila.
Sebelumnya Menteri Kesehatan mengirimkan surat tertanggal 10 Juni 2019 kepada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di media sosial. Dalam surat itu disebutkan, tiga dari empat remaja Indonesia mengetahui iklan rokok dari media daring.
Surat dari Menteri Kesehatan tersebut langsung direspon positif oleh Kementerian Kominfo, dengan memblokir 114 kanal media sosial di antaranya Instagram, Facebook, dan YouTube, yang menyajikan iklan rokok. Kebijakan tersebut mempertimbangkan adanya pelanggaran terhadap UU 36/2009, tentang Kesehatan. (Ant)