KPK Panggil Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Budi Tjahjono (BTJ) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo sebagai tersangka.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka BTJ terkait dengan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS pada tahun 2010 sampai dengan 2012 dan 2012 s.d. 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Enam saksi itu, yakni pegawai PT Asuransi Jasindo Dwi Yanti, pensiunan PT Asurandi Jasindo Soeranto, tiga pensiunan PT Asando Karya masing-masing Rusdal, Nana Rohana, dan Amin serta Yanto sopir dari PT Asando Karya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil tentang dugaan penerimaan lain oleh tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Mei 2017.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp8,4 miliar dan 767.000 dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen.
Budi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016.
Budi selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan pada tahun 2010 s.d. 2012 dan 2012 s.d. 2014.
Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai “leader” konsorsium.
Selanjutnya, pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.
Pada tahun 2012, dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS pada tahun 2012 s.d. 2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai “leader” konsorsium.
Keanggotaan konsorsium itu terdiri atas Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait dengan pengadaan tersebut diberikan “fee” atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas.
Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.
Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [Ant]